Kronologi Anggota Brimob Dirampok Kawanan Begal di Bekasi, Korban Melintas di Jalan Sepi Sendirian
Kriminal | 16 Februari 2022, 21:39 WIBSetelah melukai Aiptu Edi, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor milik korban dan meninggalkan korban tergeletak di pinggir jalan.
"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatisampurna yang langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penangkapan lima tersangka pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB," kata Zulpan.
Adapun para tersangka, masing-masing adalah MH (17), RMI (21), MAL (17), RH (16) dan AM (16)
Sementara barang bukti kejahatan yang disita petugas, yakni dua buah celurit, satu unit motor milik korban dan satu unit motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatan.
Zulpan mengatakan, modus pelaku mereka memang mencari lokasi sepi di jam tertentu dan mengincar pengendara yang melintas seorang diri.
Polisi juga telah melakukan tes urine kepada kelima tersangka, namun hasil tes kelima tersangka negatif dari narkoba.
"Akibat kejahatan ini para penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Zulpan.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV