Masa Karantina Dipangkas Jadi 3 Hari, Satgas Covid-19 Beber Alasannya
Peristiwa | 16 Februari 2022, 15:08 WIB"Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga," demikian bunyi aturan dalam SE tersebut.
Sementara itu bagi PPLN yang baru menerima vaksin dosis pertama harus menjalani masa karantina selama tujuh hari.
Kemudian karantina selama lima hari bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua.
"Sedangkan bagi pelaku perjalanan luar negeri berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya," bunyi SE tersebut.
Baca Juga: Pemprov Bali Fokus Tingkatkan Skrining dan Kesiapan Hotel Karantina Wisman
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara