Panglima TNI Sentil Danpuspom soal Kasus Pelanggaran HAM di Paniai: Tak Perlu Mengatur Pemeriksaan
Hukum | 16 Februari 2022, 05:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengingatkan kepada jajaran Pusat Polisi Militer (Puspom) terkait kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Paniai, Papua, yang diduga melibatkan prajurit TNI.
Panglima TNI Jenderal Andika menyampaikan bahwa jangan sampai ada kesan TNI menghambat pemeriksaan saksi kasus pelanggaran HAM di Paniai tersebut.
Baca Juga: Batas Usia Pensiun TNI Digugat agar Sama Seperti Polri, Panglima TNI Andika Minta Hakim MK Adil
Menurut Panglima, TNI pada kasus itu hanya perlu memastikan adanya kejelasan serah terima prajurit yang akan menjadi saksi dalam pemeriksaan kasus Paniai oleh Kejaksaan Agung RI.
“Yang penting serah terimanya jelas, sehingga jangan sampai ada kesan supaya pemeriksaan tidak berlama-lama, atau dibatasi, tidak bebas,” kata Panglima TNI saat rapat rutin bersama tim hukum TNI yang disiarkan di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, di Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Panglima TNI Jenderal Andika menyampaikan demikian menanggapi laporan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksda TNI Nazali Lempo.
Baca Juga: Kejagung Periksa 37 Saksi Terkait Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua
Diketahui, Danpuspom melapor kepada Panglima TNI terkait adanya permintaan pemeriksaan prajurit TNI sebagai saksi terkait kasus Paniai dari penyidik kejaksaan.
Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah warga sipil dan tujuh anggota Polri.
Sementara terkait pemeriksaan teradap prajurit TNI sebagai saksi, Danpuspom menyampaikan kepada Panglima TNI bahwa pihaknya akan membahasnya terlebih dahulu.
Selanjutnya, Danpuspom lanjut melaporkan bahwa pemeriksaan prajurit TNI rencananya akan berlangsung di Kantor Puspom TNI, Jakarta.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut 22 Jaksa Senior akan Tangani Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua
Mendengar laporan tersebut, Jenderal Andika menyampaikan bahwa TNI tidak perlu mengatur atau menentukan tempat pemeriksaan karena penyidikan dilakukan oleh kejaksaan.
“Mau diperiksa di mana saja monggo (silakan) karena penyidiknya mereka. Mau diperiksa di kejaksaan silakan. Dalam Undang-Undang Peradilan Militer, kita hanya (mengurus) perizinan,” ujar Panglima TNI.
Seperti diketahui, pelanggaran HAM berat dilaporkan terjadi di Paniai, Papua, pada 7-8 Desember 2014 yang menyebabkan lima warga sipil tewas dan 17 warga lainnya luka-luka.
Baca Juga: Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Jaksa Agung: Ada Tindak Pidana yang Dilakukan dari Unsur TNI dan Sipil
Kasus tersebut diyakini melibatkan sejumlah prajurit TNI. Dalam insiden di Paniai, setidaknya empat pelajar tewas tertembak di lokasi unjuk rasa, sementara satu lainnya tewas setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Adapun lima pelajar yang tewas pada insiden Paniai, yaitu Otianus Gobai (18), Simon Degei (18), Yulian Yeimo (17), Abia Gobay (17), dan Alfius Youw (17).
Tidak hanya korban jiwa, 17 warga sipil juga mengalami luka-luka akibat bentrok antara massa unjuk rasa dan aparat keamanan gabungan dari TNI dan Polri.
Baca Juga: Kepala BIN Papua Mayjen TNI Abdul Haris Napoleon Meninggal di Jayapura
Terkait insiden tersebut, pada 2020 Komnas HAM kemudian menetapkan bahwa insiden di Paniai itu sebagai pelanggaran HAM berat.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin selaku Penyidik Pelanggaran HAM yang Berat pada 2021 membentuk tim penyidik yang terdiri atas 22 jaksa senior. Tim penyidik itu dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara