Panglima TNI Sentil Danpuspom soal Kasus Pelanggaran HAM di Paniai: Tak Perlu Mengatur Pemeriksaan
Hukum | 16 Februari 2022, 05:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengingatkan kepada jajaran Pusat Polisi Militer (Puspom) terkait kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Paniai, Papua, yang diduga melibatkan prajurit TNI.
Panglima TNI Jenderal Andika menyampaikan bahwa jangan sampai ada kesan TNI menghambat pemeriksaan saksi kasus pelanggaran HAM di Paniai tersebut.
Baca Juga: Batas Usia Pensiun TNI Digugat agar Sama Seperti Polri, Panglima TNI Andika Minta Hakim MK Adil
Menurut Panglima, TNI pada kasus itu hanya perlu memastikan adanya kejelasan serah terima prajurit yang akan menjadi saksi dalam pemeriksaan kasus Paniai oleh Kejaksaan Agung RI.
“Yang penting serah terimanya jelas, sehingga jangan sampai ada kesan supaya pemeriksaan tidak berlama-lama, atau dibatasi, tidak bebas,” kata Panglima TNI saat rapat rutin bersama tim hukum TNI yang disiarkan di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, di Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Panglima TNI Jenderal Andika menyampaikan demikian menanggapi laporan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksda TNI Nazali Lempo.
Baca Juga: Kejagung Periksa 37 Saksi Terkait Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua
Diketahui, Danpuspom melapor kepada Panglima TNI terkait adanya permintaan pemeriksaan prajurit TNI sebagai saksi terkait kasus Paniai dari penyidik kejaksaan.
Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah warga sipil dan tujuh anggota Polri.
Sementara terkait pemeriksaan teradap prajurit TNI sebagai saksi, Danpuspom menyampaikan kepada Panglima TNI bahwa pihaknya akan membahasnya terlebih dahulu.
Selanjutnya, Danpuspom lanjut melaporkan bahwa pemeriksaan prajurit TNI rencananya akan berlangsung di Kantor Puspom TNI, Jakarta.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara