> >

Pakar Pidana Nilai Jaksa Bisa Banding untuk Penuhi Rasa Keadilan Korban Perkosaan Herry Wirawan

Hukum | 15 Februari 2022, 20:33 WIB
Herry Wirawan (Sumber: Kompas.TV)

Baca Juga: Komnas PA soal Vonis Herry Wirawan: Kecewa, Kami Berharap Hukuman Mati Bisa Ditetapkan Hari Ini

Dalam kasus pemerkosaan kepada 13 santriwati oleh Herry Wirawan, menurutnya, semua unsur tersebut terpenuhi.

Karena itu jaksa penuntut umum, kata Suparji, menuntut Herry dengan hukuman mati. 

Karena vonis mati dianggap memberikan rasa keadilan untuk korban.

“Secara normatif ini sudah terpenuhi sayarat hukuman mati,” katanya.

Baca Juga: KPAI: Restitusi untuk Korban Herry Wirawan Sangat Kecil

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap putusan terhadap Herry Wirawan belum memberikan keadilan bagi para korban, terutama karena jumlah restitusi yang jauh dari memadai.

“Kalau penegakan hukum kami dukung, tapi kemudian korban dapat apa? Ini yang kami harapkan dari pengadilan ini” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti.

Dia menyatakan, jumlah restitusi kepada para korban Herry yang diputuskan pengadilan masih terlalu kecil.

Dengan jumlah restitusi Rp 331 juta, maka dia memperkirakan masing-masing korban Herry hanya akan mendapat Rp 25 juta.

Bahkan jika ditambah dengan banyaknya bayi yang diakibatkan perbuatan Herry, yakni sembilan bayi, maka restitusi itu bakal dibagi 22 korban.

“Jadi a hanya Rp 15 juta. Ini sangat kecil dibandingkan dengan masa depan mereka yang masih begitu Panjang,” tutur Retno.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU