> >

Jalani Sidang Perdana, Ferdinand Hutahaean Didakwa Bikin Onar

Hukum | 15 Februari 2022, 21:59 WIB
Ferdinand Hutahaean (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean, menjalani sidang perdana terkait cuitan "Allahmu ternyata lemah" di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (15/2/2022).

Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan politisi Partai Demokrat ini dengan dakwaan menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, dan memicu kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

“Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong,” kata jaksa dikutip dari Tribunnews.

Susunan dakwaan yang dibacakan oleh JPU mengacu pada cuitan Ferdinand Hutahaean di akun Twitter pribadinya, @FerdinandHaean3.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean Digelar Hari Ini

Menurut jaksa, Ferdinand mengomentari sejumlah hal dan khususnya mengenai pemeriksaan Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.

Cuitan itu pun, menurut JPU, dapat menerbitkan keonaran dikarenakan Ferdinand menginginkan Polda Jabar untuk langsung menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka demi keadilan.

Lantas kata “Demi Keadilan” ini dinilai jaksa merujuk pada makna bahwa jika Polda Jabar tidak menetapkan tersangka kepada Bahar bin Smith, maka masyarakat menerima ketidakadilan dari Polda Jabar.

Kemudian untuk dakwaan kedua adalah Ferdinand dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Adapun dakwaan tersebut berdasarkan cuitan Ferdinand Hutahaean yang bertuliskan:

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.”

Baca juga: Polri Belum Putuskan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean, Ini Alasannya

Menurut jaksa, kalimat “Allahmu lemah harus dibela” ditujukan kepada yang berlainan agama dengan terdakwa, yakni kepada Habib Bahar dan kelompoknya yang beragama Islam.

Cuitan tersebut lantas dihapus oleh Ferdinand setelah dibanjiri respons dari warganet.

Lalu, Ferdinand pun kembali mencuitkan dengan isi “Saya hapus biar nggak brisik org sprt lu. Ngga diapa2in tp merasa diapa2in wkwkwk”.

Terkait kata “wkwkwk” di akhir kalimat, JPU menilai cuitan tersebut ditujukan untuk mengejek kelompok tertentu.

“Sehingga jelas bahwa terdakwa menghendaki kegaduhan yang menerbitkan keonaran pada kalangan rakyat,” tuturnya.

Baca juga: Kicauan 'Allahmu ternyata lemah' Ferdinand Hutahaean Dipidanakan, Tersangka Diancam 10 Tahun Bui

Ferdinand pun didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU