Jalani Sidang Perdana, Ferdinand Hutahaean Didakwa Bikin Onar
Hukum | 15 Februari 2022, 21:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean, menjalani sidang perdana terkait cuitan "Allahmu ternyata lemah" di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (15/2/2022).
Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan politisi Partai Demokrat ini dengan dakwaan menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, dan memicu kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
“Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong,” kata jaksa dikutip dari Tribunnews.
Susunan dakwaan yang dibacakan oleh JPU mengacu pada cuitan Ferdinand Hutahaean di akun Twitter pribadinya, @FerdinandHaean3.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean Digelar Hari Ini
Menurut jaksa, Ferdinand mengomentari sejumlah hal dan khususnya mengenai pemeriksaan Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.
Cuitan itu pun, menurut JPU, dapat menerbitkan keonaran dikarenakan Ferdinand menginginkan Polda Jabar untuk langsung menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka demi keadilan.
Lantas kata “Demi Keadilan” ini dinilai jaksa merujuk pada makna bahwa jika Polda Jabar tidak menetapkan tersangka kepada Bahar bin Smith, maka masyarakat menerima ketidakadilan dari Polda Jabar.
Kemudian untuk dakwaan kedua adalah Ferdinand dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Adapun dakwaan tersebut berdasarkan cuitan Ferdinand Hutahaean yang bertuliskan:
Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV