> >

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Pimpinan Komisi III: Saya Minta Jaksa Ajukan Banding

Hukum | 15 Februari 2022, 18:15 WIB
Terdakwa Herry Wirawan saat di pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus dugaan pemerkosaan dengan terdakwa Herry Wirawan meminta hakim merampass harta kekayaan terdakwa untuk diberikan pada para korban. (Sumber: Kejati Jabar)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menanggapi vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terpidana kasus pemerkosaan Herry Wirawan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. 

"Saya melihat putusan ini kurang fair, mengingat apa yang sudah pelaku lakukan terhadap para korban. At least, ada hukuman kebiri dan angka denda pidana maupun restitusi yang lebih besar bagi para korban. Putusan ini menurut saya sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya karena kurang sesuai dan jauh dari apa yang sudah pelaku perbuat,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut Vonis Seumur Hidup Terdakwa Herry Wirawan Sinergis dengan Pemulihan Korban

Ia mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

Oleh sebab itu, dirinya meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengajukan banding karena hukuman yang diputus lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Update terakhir kan Pak Kajati bilang akan pikir-pikir terkait mau banding atau tidak. Saya sebagai wakil ketua komisi III sangat mendukung jika Pak Kajati mau banding, terutama untuk hukuman kebiri kimianya. Karena tentu harus kita perjuangkan hukuman maksimal bagi para pelaku biadab predator seksual seperti Herry Wirawan ini,” ujarnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan akan mempelajari terlebih dulu salinan putusan Majelis Hakim terkait vonis seumur hidup untuk Herry Wirawan sebelum menempuh upaya banding.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana seusai persidangan, Selasa (15/2/2022).

“Berdasarkan tadi putusan majelis hakim itu, yang mana juga kami melihat ada beberapa tuntutan kami yang belum dikabulkan, tentu kami juga mempelajari secara menyeluruh pertimbangan-pertimbangan dan putusan majelis hakim dari salinan lengkapnya pada kami,” ucap Asep n Mulyana.

Baca Juga: Herry Wirawan Dipenjara Seumur Hidup, Biaya Restitusi Korban Rp331 Juta Dibebankan Kepada Negara

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU