Herry Wirawan Dipenjara Seumur Hidup, Biaya Restitusi Korban Rp331 Juta Dibebankan Kepada Negara
Hukum | 15 Februari 2022, 16:14 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, divonis penjara seumur hidup.
Menurut hakim, Herry terbukti memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Yohanes Purnomo Purwo Adi saat membacakan amar putusan, Selasa (15/2/2022).
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan biaya restitusi atau ganti rugi terhadap para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada negara. Dalam hal ini, hakim menyebut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum, dalam salah satu poin, menuntut Herry membayar restitusi sebesar Rp331 juta. Angka ganti rugi tersebut merupakan perhitungan dari keluarga para korban beserta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kendati demikian, majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena divonis hukuman seumur hidup.
Berdasarkan Pasal 67 KUHP, terpidana mati atau terpidana seumur hidup tidak dapat dijatuhkan pidana lain.
"Sehingga total keseluruhan restitusi 12 orang anak korban berjumlah Rp331.527.186," jelas Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo.
Baca Juga: Tak Ada yang Meringankan, Ini Hal yang Memberatkan hingga Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis hakim menyebut undang-undang belum mengatur kepada siapa restitusi bakal dibebankan, apabila pelaku berhalangan untuk membayar restitusi tersebut.
Sehingga, hakim menyatakan restitusi sebesar Rp331 juta itu merupakan tugas negara. Dalam hal ini, hakim menyebut KPPPA memiliki tugas untuk melindungi para anak korban.
"Rp331 juta dibebankan kepada KPPPA, apabila tidak tersedia anggaran tersebut, maka akan dianggarkan dalam tahun berikutnya," kata hakim.
Sementara itu, hal yang memberatkan atas vonis yang telah diputuskan hakim yaitu karena tindakan Herry WIrawan. Tindakan tersebut meliputi Herry Wirawan yang dinilai telah merusak korban khususnya dalam perkembangan dan fungsi otak.
Lalu, Herry Wirawan telah membuat sistem kepercayaan yang dianut korban tak bisa mempertimbangkan mana benar dan salah.
Bahkan, tindakan Herry Wirawan juga telah membuat nama lembaga pesantren tercemar, sehingga orangtua tak mau mengirimkan anak untuk belajar di pesantren.
Hakim berpandangan bahwa perbuatan terdakwa membuat keluarga korban dan keluarga terdakwa trauma.
Oleh karena itu, hakim menilai bahwa pihaknya tidak melihat ada tindakan yang meringankan hukuman Herry Wirawan.
"Majelis Hakim berpendapat, tidak ada keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa," ujar Hakim.
Sementara itu, atas perbuatannya terdakwa Herry Wirawan dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca Juga: Hakim Tak Kabulkan Tuntutan Kebiri Kimia terhadap Herry Wirawan, Ini Alasannya
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV