> >

KPK Periksa 5 Saksi untuk Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Tersangka Angin Prayitno Aji

Hukum | 15 Februari 2022, 14:05 WIB
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji mengenakan rompi oranye keluar dari gedung KPK, Selasa (4/5/2021). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Baca Juga: Sesuai Tuntutan JPU KPK, Eks Pejabat DJP Angin Prayitno Divonis 9 Tahun Penjara

Kepada Angin dan Dadan, Majelis Hakim juga memberikan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura.

Keduanya divonis bersalah menerima suap terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU