KPK Periksa 5 Saksi untuk Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Tersangka Angin Prayitno Aji
Hukum | 15 Februari 2022, 14:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi untuk tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Keterangan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (15/2/2022).
“Hari ini, pemeriksaan saksi untuk penyidikan perkara TPPU terkait penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak untuk tersangka APA,” ucap Ali Fikri.
Ali lebih lanjut mengungkapkan, lima saksi yang diperiksa adalah pihak swasta, yakni Marisah, Moh Anwar, Amat, Aswita, dan Endang.
Baca Juga: Eks Pejabat DJP Angin Prayitno Kembali Jadi Tersangka KPK, Kali Ini Kasusnya Pencucian Uang
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Bogor Kota,” ujar Ali.
Sebagai informasi, penetapan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak yang sebelumnya juga menjerat Angin.
Menurut KPK, ada dugaan kesengajaan dari tersangka Angin menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
Sebelumnya di perkara suap, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Angin pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV