Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Terbebas dari Vonis Mati dan Kebiri, Ini Pertimbangan Hakim
Hukum | 15 Februari 2022, 12:59 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Menurut hakim, Herry terbukti memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (15/2/2022).
Menurut hakim, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.
Namun, sebaliknya terdakwa malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak. Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu.
Selain itu, perbuatan Herry merusak fungsi otak anak korban pemerkosaan.
Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari pada tuntutan jaksa sebelumnya dalam sidang Selasa (11/1/2022). Jaksa menuntut Herry Wirawan dihukum mati dan juga dituntut hukuman kebiri.
"Dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana.
Namun, tuntutan tersebut tidak terkabul di mejalis hakim. Pertimbangan Hakim, karena setelah divonis hukuman mati, tidak boleh ada lagi hukuman kebiri ilmiah.
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV