Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Terbebas dari Vonis Mati dan Kebiri, Ini Pertimbangan Hakim
Hukum | 15 Februari 2022, 12:59 WIBAkibat perbuatannya, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Hakim Putuskan Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup!
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV