Aturan Baru Penggunaan BOP PAUD, Nadiem: Kami Beri Kemerdekaan Kepala Sekolah
Peristiwa | 15 Februari 2022, 13:00 WIB1. Penerimaan peserta didik baru;
2. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca;
3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler;
4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
5. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan;
6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
7. Pembiayaan langganan daya dan jasa;
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana;
9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran pada BOP Pendidikan Kesetaraan;
10. Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan pada BOP PAUD;
11. Pembayaran honor.
Lebih lanjut, Nadiem menerangkan bahwa dalam hal pembayaran honor pihak sekolah diizinkan menggunakan dana BOP untuk menggaji tenaga selain pendidik, yaitu tenaga kependidikan.
Baca Juga: Siswa dan Guru PAUD Dapat Kuota Internet Gratis Kemendikbud, Ini Cara Daftar Lengkapnya
Kendati demikian, kata Nadiem dengan tetap memperhatikan persentase yang sudah diatur, yaitu sebesar 50 persen dalam kondisi normal. Sementara, ketika wilayahnya sedang dalam kondisi darurat bencana sebagaimana ditetapkan pemerintah daerah. Maka, alokasi pembayaran honor untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tidak dibatasi.
"Kita sangat peduli dengan tenaga kependidikan karena mereka juga sangat berjasa bagi pendidikan anak-anak kita dan pembayaran maksimal untuk honor sebesar 50 persen dalam kondisi normal. Sementara saat dalam kondisi darurat bencana nilai tersebut tidak dibatasi alokasinya," pungkas dia.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV