> >

Aturan Baru Penggunaan BOP PAUD, Nadiem: Kami Beri Kemerdekaan Kepala Sekolah

Peristiwa | 15 Februari 2022, 13:00 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengumumkan penggunaan dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan mulai 2022 akan lebih fleksibel.

Nadiem menyatakan, sebelumnya penggunaan dana Bantuan Operasional Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan dilakukan dengan menyekat-nyekat.

Namun mulai 2022, penggunaan dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diubah dan bisa disesuaikan dengan alokasi kebutuhan yang telah direncanakan oleh kepala sekolah.

"Tidak disekat-sekat lagi, kami berikan kemerdekaan kepada kepala sekolahnya untuk mengalokasi sesuai kebutuhan," kata Nadiem Anwar Makarim dalam webinar Merdeka Belajar edisi keenam belas, Selasa (15/2/2022).

Perlu diketahui, sebelumnya prinsip penggunaan BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan disekat atau dibagi berdasarkan persentase.

Mulai dari penggunaan dana untuk kegiatan pembelajaran dan bermain paling sedikit sebesar 50 persen.

Lalu, untuk kegiatan pendukung pembelajaran paling banyak sebesar 35 persen serta dapat digunakan untuk kegiatan operasional paling banyak sebesar 15 persen.

Sementara itu, aturan tersebut kini telah diganti Nadiem dengan mengikuti prinsip penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca Juga: Viral Video Kewajiban Masuk PAUD sebelum SD, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Berikut ini aturan terbaru terkait penggunaan anggaran BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan:

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU