> >

Komnas Perempuan: PRT yang Tinggal di Rumah Majikan Rentan Kena Covid-19, Jaminan Kesehatan Minim

Sosial | 15 Februari 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi Covid-19 (Sumber: Tribunnews)

“Sejak Permenaker dikeluarkan masih banyak terjadi kasus kekerasan berbasis gender, penyiksaan dan pelanggaran hak-hak PRT dengan minim penanganan yang mengindikasikan pengabaian.”

Terkait kondisi yang ada, Komnas Perempuan merekomendasikan pada DPR RI untuk membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan PRT (RUU PPRT).

Tidak adanya RUU PPRT, menurut Komnas Perempuan, merupakan salah satu penyumbang berulangnya kekerasan dan diskriminasi terhadap PRT, serta minimnya pemenuhan hak-hak PRT dan perlindungannya.

“Misalnya tidak diberi upah, jam kerja lebih dari 18 jam, pembatasan  akses ke luar rumah, dihambat untuk berkomunikasi, bersosialisasi, berserikat dan rentan kekerasan dalam rumah tangga dan eksploitasi.”

Saat ini RUU PPRT masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2022 dan masih menunggu proses pengesahan menjadi RUU Inisiatif DPR.

Sejak 2004, menurut Komnas Perempuan, RUU PPRT terus mengalami pro dan kontra baik dalam hal perspektif maupun substantif.

Bahkan, hingga saat ini masih ada anggapan terutama di kalangan pembuat kebijakan bahwa RUU PPRT masih dianggap belum mendesak.

Sebab, jumlah PRT  dipandang sedikit, serta status sosial  mereka dianggap kurang signifikan.

Baca Juga: Pengusiran Sekjen Kemensos dan Komnas Perempuan, DPR Disebut Frustrasi dan Tumpul

“RUU PPRT bahkan dianggap dapat menganggu tatanan sosial dan budaya yang ada di masyarakat.”

“Pandangan ini kemudian diperparah  dengan salah kaprah dan informasi keliru terkait isi dari RUU PPRT yang justru memojokkan PRT,” kata Komnas Perempuan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU