Komnas Perempuan Rekomendasikan DPR Berinisiatif Bahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Sosial | 15 Februari 2022, 10:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan merekomendasikan pada DPR RI untuk membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Melalui keterangan tertulis Komnas Perempuan, tentang peringatan hari PRT Nasional, Selasa (15/2/2022), disampaikan, rekomendasi RUU PRT sebagai RUU Inisiatif DPR, akan menekankan semangat gotong royong dan kekeluargaan yang berkeadilan sosial
Komnas Perempuan juga meminta agar seluruh fraksi di DPR RI terus berkomitmen untuk melindungi para PRT sebagai kelompok rentan dan marginal.
Baca Juga: KDRT Bukan Aib, Tapi Tindak Pidana! Komnas Perempuan Ungkap Kasus KDRT Jadi Aduan Terbanyak
Kepada pemerintah, Komnas Perempuan meminta agar meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT.
Dalam keterangan tertulisnya, Komnas Perempuan menyatakan perlunya, “Para majikan/pemberi kerja membentuk organisasi yang mendukung perlindungan dan pengakuan kerja dan hak PRT termasuk hak berorganisasi."
Komnas Perempuan juga meminta pada masyarakat luas dan media massa untuk mengawal pembahasan dan pengesahan RUU PPRT di DPR RI serta mendukung ratifikasi Konvensi ILO 189.
Pada Hari PRT Nasional ini, Komnas Perempuan menyampaikan apreasiasi kepada seluruh Organisasi Masyarakat Sipil dan Serikat PRT yang telah bekerja bahu-membahu memperjuangkan hak-hak PRT.
Mulai dari mengorganisir para PRT ke dalam serikat agar mereka dapat terus menyuarakan kepentingannya dan membantu PRT yang mengalami kekerasan dan eksploitasi, hingga melakukan advokasi kebijakan untuk memastikan hadirnya perlindungan substantif bagi PRT.
Menurut Komnas Perempuan, tidak adanya RUU PPRT merupakan salah satu penyumbang berulangnya kekerasan dan diskriminasi terhadap PRT, serta minimnya pemenuhan hak-hak PRT dan perlindungannya.
“Misalnya tidak diberi upah, jam kerja lebih dari 18 jam, pembatasan akses ke luar rumah, dihambat untuk berkomunikasi, bersosialisasi, berserikat dan rentan kekerasan dalam rumah tangga dan eksploitasi.”
Saat ini RUU PPRT masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2022 dan masih menunggu proses pengesahan menjadi RUU Inisiatif DPR.
Sejak 2004, menurut Komnas Perempuan, RUU PPRT terus mengalami pro dan kontra baik dalam hal perspektif maupun substantif.
Bahkan, hingga saat ini masih ada anggapan terutama di kalangan pembuat kebijakan bahwa RUU PPRT masih dianggap belum mendesak.
Sebab, jumlah PRT dipandang sedikit, serta status sosial mereka dianggap kurang signifikan.
Baca Juga: Komnas Perempuan: Jika Korban KDRT Mengadu, Itu Tandanya Dia Sudah Tidak Tahan dengan Kondisinya
“RUU PPRT bahkan dianggap dapat menganggu tatanan sosial dan budaya yang ada di masyarakat.”
“Pandangan ini kemudian diperparah dengan salah kaprah dan informasi keliru terkait isi dari RUU PPRT yang justru memojokkan PRT,” tambah Komnas Perempuan.
Pada tahun 2016, ILO memperkirakan jumlah PRT di Indonesia pada 2015 berjumlah 4,2 juta dan mayoritas adalah perempuan.
Sama halnya dengan 9 juta PRT migran Indonesia di luar negeri yang 60%-70%nya adalah perempuan (Bank Dunia, 2017).
Komnas Perempuan berpendapat, situasi PRT ini semakin buruk dan potensial melahirkan kemiskinan berwajah perempuan, saat pandemi Covid-19 melanda.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV