> >

Soal Polemik JHT, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Soroti Payung Hukum Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Sapa indonesia | 15 Februari 2022, 09:26 WIB
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat memberikan sorotan tajam terkait payung hukum program JKP, yakni UU Cipta Kerja. (Sumber: KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)

"JKP ini kan belum ada bentuknya seperti apa, kajiannya sudah sejauh mana, terus bagaimana stakeholder melibatkan pekerja dalam hal ini," ujarnya menjelaskan. 

Pada kesempatan itu, dia juga mempertanyakan aturan penahanan JHT milik para peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka berusia 56 tahun.

Dia juga menekankan bahwa di dalam JHT tersebut tidak ada uang dari Pemerintah.

"Yang harus digaris bawahi adalah dana JHT tersebut tidak ada satu sen pun dana dari pemerintah. Jadi ini murni dananya pekerja, meskipun ada sharing dari pemberi kerja," kata dia menegaskan. 

Baca Juga: BPJS Watch: JHT Cair Saat Pensiun, Kena PHK Manfaatkan JKP Produk dari UU Cipta Kerja

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU