> >

Menanti Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Terancam Dihukum Mati dan Kebiri Kimia

Hukum | 15 Februari 2022, 09:16 WIB
JPU pada kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan meminta hakim merampas harta kekayaan terdakwa untuk diberikan pada para korban. (Sumber: Kejati Jabar)

"Kami juga meminta kepada majelis hakim untuk menyita aset Yayasasannya yang digunakan kepada korban pada saat itu," ujarnya.

Pihaknya kata Asep, kini menyarahkan kepada majelis hukum dan berharap hukuman Herry Wirawan tetap tuntutan semula yakni hukuman mati.

"Kita tunggu saja nanti. Mudah-mudahan hakim juga menyetujui hukuman yang kami tuntut," ujarnya.

Baca Juga: Jejak Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa Santri Terancam Hukuman Mati

Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut Herry dijatuhi hukuman kebiri kimia. Selain itu, jaksa menuntut supaya identitas guru pesantren itu disebarluaskan.

Dukungan Hukuman Mati

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung hukuman mati dan pidana kebiri kimia seperti yang dilayangkan JPU Kejaksaan Tinggi Bandung terhadap Herry Wirawan.

"Tuntutan itu sudah sesuai harapan masyarakat agar pelaku biadab seperti Herry ini dituntut hukuman setinggi-tingginya. Termasuk hukuman mati yang diajukan oleh jaksa," kata Kang Emil di Cimahi, Rabu (12/1/2022).

Lebih lanjut Kang Emil mengatakan tuntutan jaksa sudah mewakili  kemarahan masyarakat terhadap tindakan keji yang dilakukan Herry Wirawan. 

Dia juga menilai tuntutan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan para korban.

"Saya rasa tuntutan sudah memenuhi keadilan para korban yang jumlahnya cukup banyak," ungkapnya.

"Mudah-mudahan hakim juga melihat ini sebagai keadilan dunia yang harus diterima oleh dia yang melakukan kejahatan luar biasa," kata dia.

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU