Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru soal PPKM, Berlaku Hari Ini, Begini Perubahan Aturannya
Update corona | 15 Februari 2022, 07:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru terkait aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.
Aturan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 yang mulai berlaku hari ini, Selasa 15 Februari 2022 hingga 21 Februari 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyebut terdapat sejumlah perubahan dalam dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022.
"Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah," kata Safrizal ZA dalam siaran persnya, Selasa (15/2/2022).
Menurut pemaparannya, perubahan pertama yakni adanya jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 yang mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah.
Hal yang sama juga terjadi pada status daerah pada PPKM Level 2 yang meningkat dari 57 daerah menjadi 58 daerah.
Baca Juga: Luhut Persilakan Warga Jalan-jalan dengan Syarat: Vaksin Lengkap, Booster, Tak Ada Komorbid
"Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah," ujarnya.
Perubahan kedua, indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.
Perubahan ketiga, lanjut dia, terkait kegiatan masyarakat yang dilakukan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Di antaranya pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
"Pengaturan maksimal 50% juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mall, gym dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat," ujarnya.
Sementara bagi daerah pada PPKM Level 2, seluruh pembatasan di Level 3 diberikan kelonggaran dengan maksimal 75%, dan untuk daerah pada PPKM Level 1 dapat beroperasi 100%.
Perubahan keempat, kata dia, terdapat penambahan pintu masuk udara, laut, dan darat.
Baca Juga: Luhut: Omicron Hanya Dua Kali Lebih Mematikan dari Penyakit Flu Biasa
"Penambahan pintu masuk udara yaitu Bandara Zainuddin Abdul Madjid di NTB," ujar Safrizal.
Sedangkan penambahan di pintu masuk laut berada di Tanjung Benoa Bali, Batam dan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, dan Nunukan Kalimantan Utara.
"Khusus untuk Tanjung Benoa di Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht)," ujarnya.
Penambahan pintu masuk darat melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, dan Motaain di NTT.
"Juga dilakukan pengaturan terkait layanan pergantian dan pemulangan bagi awak kapal WNA atau awak kapal WNI pada kapal berbendera asing," ungkapnya.
Hal itu, lanjut dia, dapat dilakukan di Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tj. Priok, Tj. Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung.
Baca Juga: Luhut Sebut Ada Kabar Positif, Kasus Omicron di Jakarta Mulai Lewati Puncaknya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV