Manfaat JKP Lebih Besar dari JHT? Menko Perekonomian Paparkan Simulasi Keduanya
Sosial | 14 Februari 2022, 22:24 WIBSementara itu, menurut regulasi yang lama yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, pekerja yang di-PHK mendapat JHT senilai 5,7 persen dari upah bulanannya.
Misalnya, gaji pekerja yang di-PHK sebesar Rp5 juta per bulan, maka manfaat JHT yang diterimanya yakni Rp285 ribu dikali 24 bulan sehingga totalnya menjadi Rp6,84 juta.
Lalu, nilai tersebut masih ditambah lima persen pengembangan selama dua tahun yaitu Rp355 ribu. Jadi, total manfaat JHT pekerja tadi adalah Rp7,19 juta.
"Sehingga secara efektif regulasi baru ini (JKP) memberikan manfaat lebih besar yaitu Rp10,5 juta, dibanding (JHT) Rp7,19 juta," ujar Airlangga.
Baca Juga: BPJS Watch: JHT Cair Saat Pensiun, Kena PHK Manfaatkan JKP Produk dari UU Cipta Kerja
Manfaat lain dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Airlangga menambahkan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 juga memiliki manfaat lain, tak hanya program JKP.
Manfaat itu adalah pekerja dapat mengakses kebutuhan perumahan sebesar 30 persen, hingga Rp150 juta untuk yang berpendapatan Rp10 juta per bulan.
"Sedangkan di aturan lama pekerja tidak bisa mengakses 10 persen untuk masa persiapan pensiun, sehingga manfaat JHT (terbilang) kecil," terang Airlangga.
"Perlu dicatat, iuran JKP sebesar 0,46 persen ditanggung pemerintah sehingga pekerja tidak perlu membayarnya," imbuhnya.
Ketentuan tersebut berbeda dengan JHT, yang iurannya ditanggung oleh perusahaan sebesar 3,7 persen dan pekerja sebanyak dua persen.
Airlangga juga menyebutkan, pemerintah masih akan memberikan sejumlah bantuan bagi pekerja yang terkena PHK.
"Akses terhadap pasar kerja dan bimbingan jabatan akan diberikan, sehingga (pekerja) bisa masuk kembali ke lapangan pekerjaan," papar Airlangga.
Tak lupa, pemerintah pun tetap memperhatikan kesejahteraan pekerja informal di Tanah Air dengan program Kartu Pra Kerja.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara