> >

Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Anggota Komisi IX: Menaker Jangan Menambah Penderitaan Rakyat

Politik | 14 Februari 2022, 17:02 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat memberikan arahan kepada jajaran Kepala Disnaker di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). (Sumber: Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

“Kita semua juga sangat berharap dan meminta kepada pemerintah agar fokus terhadap perlindungan tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat agar hidup dengan kemakmuran,” katanya.

Dalam aturan anyar itu menyebut bahwa JHT dapat dicairkan apabila pegawai yang terdaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun. 

Pada Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu spesifik disebutkan:

"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."

Baca Juga: Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Secara Online dan Lewat SMS

Sementara, Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Dengan aturan baru tersebut, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun, yakni usia 56 tahun.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU