Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Anggota Komisi IX: Menaker Jangan Menambah Penderitaan Rakyat
Politik | 14 Februari 2022, 17:02 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin menolak adanya aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam Permenaker itu terdapat pasal yang merugikan pekerja, yakni Pasal 5 yang berisikan pembayaran manfaat JHT baru bisa diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun.
Menurut Alifudin, peraturan ini menambah penderitaan rakyat dan menyakiti hati rakyat.
Karena Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu kian mempersulit kaum buruh.
Baca Juga: JHT Cair di Usia 56 Tahun, PKS: Segera Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Ini Tidak Masuk Akal
“Pemerintah baiknya sebelum membuat keputusan, mendengarkan dulu aspirasi rakyat khususnya buruh, agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak selalu menimbulkan kontroversi yang menambah penderitaan rakyat,” kata Alifudin kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
Politikus PKS (Partai Keadilan Sejahtera) itu meminta kepada Menaker Ida Fauziyah untuk melakukan aduit forensik terhadap keuangan BPJS Ketenagakerjaan.
Karena uang yang dikelolanya itu milik jutaan pekerja di Tanah Air.
“Seharusnya pemerintah mampu memberikan dana JHT yang diambil oleh rakyat seperti peraturan sebelumnya yang bisa menunggu 1 bulan pasca mengundurkan diri atau PHK, bukan harus menunggu sampai 56 tahun," ujarnya.
Baca Juga: Puan Maharani Minta Kemnaker Kaji Ulang Aturan Pencairan JHT di Usia 56 tahun
Ia berharap kepada pemerintah untuk tak lagi menambah beban serta pikiran rakyat khususnya buruh, yang sebelumnya sudah terbebani karena adanya Undang-Undang Cipta Kerja.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV