> >

Polisi Ancam Tersangka Pembunuhan di Ulujami dengan Pasal Hukuman Mati

Kriminal | 14 Februari 2022, 14:48 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan berasil menangkap MYL pelaku pembunuhan koki sebuah restoran, VF (22) yang jasadnya ditemukan di Tempat Pemakaman Chober, Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2022). (Sumber: Warta Kota/ Ramadhan LQ)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka pembunuhan pria berinisial VF di TPU Chober, Ulujami, Jakarta Selatan.

Salah satu pasal yang diancamkan kepada ketiganya adalah pasal 340 KUHP yaitu perbuatan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

“Akibat kejahatan ini, telah mentersangkakan para pelaku pasal 340 kuhp junto pasal 338 dan atau 365 ayat ke 4 kuhp dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferens pers, Senin (14/2/2022).

Dia menyatakan, tiga tersangka tersebut ialah perempuan berinisial  LM (38 tahun ) sebagai dalang atau otak dari pembunuhan.

Dua lainnya ialah eksekutor pembunuhan yaitu DR (28 tahun) dan MYL (18 tahun).

Baca Juga: Ini 3 Motif Pembunuhan Pria di TPU Chober Ulujami

Menurut Zulpan, ketiganya dijerat pasal pembunuhan berencana, karena eksekusi pembunuhan tersebut memang direncanakan oleh mereka.

“Bersama-sama karena merencanakan itu kan bersama-sama. Jadi saudari LM, pada saat mengajak dua orang ini, mereka berembuk, mengatur pembunuhan. Itu namanya berencana,” kata Endra Zulpan.

Adapun secara kronologis kejadian, pada Kamis (10/2/2022), LM menjemput DR dan MYL dari tempat mereka masing-masing kemudian menuju TPU Chober, Ulujami.

Di sana mereka menunggu VF dan berencana menghadangnya.

“Jadi LM sudah menunggu di situ karena sudah mengetahui kebiasaan VF setelah dari rumah pacarnya HM. Jadi mereka menunggu di situ,” paparnya.

Baca Juga: Terungkap, Diduga Ini Alasan Pelaku Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi VF di Ulujami

Pada saat VF lewat di TKP yaitu sekitar pukul 05.30 WIB, barulah para eksekutor tersebut langsung melakukan penusukan yang mengakibatkan hilangnya nyawa VF.

Polisi mengungkap, setidaknya ada tiga motif yang mendasari dalang utama yaitu perempuan berinisial LM merencanakan pembunuhan tersebut.

Menurut Zulpan, LM merasa cemburu kepada korban VF, karena telah berpacaran dengan saksi berinisial HM.

“Pelaku utama yaitu LM, diduga memiliki kelainan seksual yaitu yang bersangkutan lesbi dan dia cemburu kepada korban VF,” ujarnya.

Padahal, LM mengaku memiliki hubungan asmara selama 9 tahun dengan HM.

“Sehingga adanya hubungan asmara yaitu pacar antara LM dan HM menimbulkan kecemburuan LM sebagai pelaku utama,” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Otak di Balik Pembunuhan Ulujami, Seorang Perempuan Berinisial LM

Motif kedua adalah LM sakit hati kepada korban VF karena telah meminjam motor kemudian mengembalikannya dalam keadaan rusak.

Selain itu, saat dikembalikan motor itu tidak dilengkapi dengan STNK karena telah dtilang polisi.

“Sehingga pelaku menganggap korban VF tidak bertanggunjawab,” tuturnya.

Motif ke tiga ialah motif yang dimiliki oleh para eksekutor.

Polisi mengungkap ada dua eksekutor pembunuhan VF yaitu DR (28 tahun) dan MYL (18 tahun).

Dua pelaku ini bersedia melakukan pembunuhan karena dimingi-imingi bayaran oleh LM, masing-masing Rp 1 juta.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU