Hakim Ketua Kena Covid-19, Vonis Azis Syamsuddin Diundur 17 Februari 2022 Mendatang
Berita utama | 14 Februari 2022, 14:03 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Sidang vonis terdakwa suap penyidik KPK, Azis Syamsuddin, akan dilakukan Kamis, 17 Februari 2022 pukul 10.00 Wib, lantaran Hakim Ketua terpapar Covid-19.
Sebelumnya sesuai agenda, sidang vonis Azis Syamsuddin dijadwalkan pada Senin, 14 Februari 2022.
Keterangan itu disampaikan oleh Hakim Anggota Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Senin (14/2/2022).
“Hakim Ketua pulang ke Makassar, terpapar Covid-19,” ucap Hakim Anggota Fahzal Hendri .
“Tadi saya diinformasikan supaya menyampaikan kepada penuntut umum dan terdakwa serta penasehat hukum, ketua majelis hakim, dan sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Pak Muhammad Damis menyampaikan supaya sidang ditunda hari Kamis tanggal 17 Februari,” tambahnya.
Baca Juga: Sidang Vonis Azis Syamsuddin Ditunda karena Hakim Terpapar Covid
Fahzal Hendri berharap, agenda sidang vonis Azis Syamsuddin pada 17 Februari 2022 semua pihak terkait sehat agar dapat berjalan lancar.
“Mudah-mudahan bisa berjalan lancar, sehat semua lah,” ucapnya.
Namun lebih lanjut, Fahzal Hendri mengaku tidak bisa menutupi kekhawatirannya sebab selain hakim ketua ada juga hakim anggota pada persidangan Azis Syamsuddin yang baru terpapar.
Atas dasar itu, Fahzal pun berharap Azis Syamsuddin dan tim hukumnya benar-benar menjaga kesehatan agar vonis sidang dapat terlaksana.
“Tapi yang dikawatirkan itu kalau ke Pak ketua majelis sudah sehat sudah habis masa isolasinya sudah selesai tinggal terbang ke sini, yang satu lagi baru juga kena itu,” katanya.
Baca Juga: Ketika Azis Syamsuddin Protes Dituntut 4 Tahun Penjara, Sebut KPK Membunuh Karakternya
“Jadi terdakwa Pak Azis Syamsuddin para penasihat hukum perdata umum juga kita sama-sama jaga kesehatan mudah-mudahan jangan ada yang sakit,” tambahnya.
Sebagai informasi, pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Azis Syamsuddin divonis 4 tahun 2 bulan penjara.
Jaksa berkeyakinan Azis Syamsuddin yang merupakan politisi Partai Golkar, bersalah karena menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV