JHT Cair di Usia 56 Tahun, PKS: Segera Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Ini Tidak Masuk Akal
Politik | 14 Februari 2022, 12:53 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani meminta Menaker Ida Fauziyah segera mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam Permenaker itu terdapat pasal yang merugikan pekerja, yakni Pasal 5 yang berisikan pembayaran manfaat JHT baru bisa diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun.
"Misalnya, aturan mengenai penerimaan manfaat JHT yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun. Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal," kata Netty kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
Baca Juga: Gerindra Desak Menaker Kaji Ulang Aturan Pencairan JHT
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun hanya 3 persen. Sedangkan pengunduran diri 55 persen dan alasan terkena PHK mencapai 35 persen.
“Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman."
"Bukankah dana yang tidak seberapa tersebut justru dibutuhkan mereka untuk bertahan hidup di masa sulit ini. Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja?" katanya.
Baca Juga: Tolak Aturan Baru JHT, KSPI Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah mencabut peraturan tersebut sebagai bukti empati dan keberpihakan pada pekerja di tengah pandemi yang berdampak pada bertambahnya angkat kemiskinan.
"Apalagi, gelombang PHK dan merumahkan pekerja makin besar. Ini menjadi gambaran betapa pandemi menggerus kemampuan ekonomi keluarga Indonesia. Jika pemerintah tidak menggubris peringatan ini, saya khawatir tekanan hidup dan kesulitan akan membuat rakyat semakin keras menolak dan melawan pemberlakuan peraturan tersebut," ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV