JHT Cair di Usia 56 Tahun, PKS: Segera Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Ini Tidak Masuk Akal
Politik | 14 Februari 2022, 12:53 WIBAnggota Komisi IX DPR RI ini mengimbau agar pemerintah memperbaiki tata kelola komunikasi publiknya ihwal penerapan aturan akan diterapkan.
"Pemerintah harus dapat membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat dengan baik. Lakukan sosialisasi dan edukasi secara utuh jika menyangkut regulasi yang pasti akan menyentuh berbagai ruang kehidupan masyarakat secara luas," kata dia.
Baca Juga: BPJS Watch: JHT Cair Saat Pensiun, Kena PHK Manfaatkan JKP Produk dari UU Cipta Kerja
Sebelumnya, dalam aturan anyar itu menyebut bahwa JHT harus dapat dicairkan apabila pegawai yang terdaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun.
Pada Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu spesifik disebutkan:
"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."
Baca Juga: Jika Aturan JHT Tak Dicabut, KSPI Akan Gelar Demo Buruh di Depan Gedung Kemenaker!
Sementara, Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.
Dengan aturan baru tersebut, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun, yakni usia 56 tahun.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV