> >

Gerindra Desak Menaker Kaji Ulang Aturan Pencairan JHT

Politik | 14 Februari 2022, 12:29 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah (Sumber: Humas Kemnaker)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Putih Sari mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mengkaji ulang penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).   

Pasal 3 Peraturan Menteri itu dianggap merugikan pekerja, yakni tentang pembayaran manfaat JHT yang baru bisa diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun.

Melalui keterangan tertulis Senin (14/2/2022), Putih meminta, "pemerintah mengkaji ulang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu." 

Baca Juga: BPJS Watch: JHT Cair Saat Pensiun, Kena PHK Manfaatkan JKP Produk dari UU Cipta Kerja

Menurut dia, banyak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memanfaatkan pencarian dana JHT tersebut untuk bertahan hidup, tetapi usianya belum mencapai 56 tahun.  "Untuk itu baiknya Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 dikaji kembali dan sebelum diberlakukan ada sosialisasi yang jelas ke masyarakat." 

Dalam keterangan tertulis itu, anggota DPR RI Komisi IX ini menyatakan manfaat JHT penting untuk segera dicairkan karena banyak pekerja yang sewaktu-waktu bisa kehilangan pekerjaan, berharap uang dapat segera digunakan.  “Ketika kehilangan pekerjaan, JHT sangat diperlukan."

Baca Juga: Jika Aturan JHT Tak Dicabut, KSPI Akan Gelar Demo Buruh di Depan Gedung Kemenaker!

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 dianggap cocok pada negara maju, karena tunjangan para pekerja yang sudah memadai.

“Aturan tersebut ideal jika diterapkan di negara maju di mana rata-rata pekerja sudah mendapatkan tunjangan-tunjangan yang memadai,” katanya. 

Kementerian Ketenagakerjaan, berdasarkan rilis Kementerian pada Jumat (11/2/2022) menerbitkan aturan terbaru tentang JHT yang bisa cair saat pekerja berusia 56 tahun. Pekerja itu juga harus terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, telah memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Baca Juga: Buruh Kecam Aturan Baru Soal JHT, KSPI: Jika Aturan Tidak Dicabut, Buruh Gelar Unjuk Rasa!

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Aturan ini akan diberlakukan terhitung 3 bulan sejak tanggal diundangkan atau mulai 4 Mei 2022.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU