> >

KSPI Segera Surati Presiden Jokowi Soal Aturan Baru JHT

Peristiwa | 13 Februari 2022, 12:16 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal akan mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo terkait aturan baru JHT yang cair saat pekerja berusia 56 tahun. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV/Nurul)

Kebijakan Menaker pada 2015 menyatakan pencairan JHT baru bisa dilakukan bila karyawan telah menjalani masa kerja selama sepuluh tahun. Padahal sebelumnya kebijakan yang ada hanya mengharuskan masa kerja lima tahun untuk pencairan dana JHT.

Dalam ketentuan baru dijelaskan bahwa untuk persiapan hari tua, saldo yang dapat diambil hanya 10 persen dan untuk pembiayaan perumahan saldo yang dapat diambil hanya 30 persen.

Usai Menaker Hanif dan Direktur BPJS Ketenagakerjaan Elvyb G Masassya dipanggil Jokowi, kebijakan berubah. Pekerja yang kena PHK bisa mencairkan JHT satu bulan setelah berhenti bekerja.

Sementara bagi pekerja aktif yang masih menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebut Hanif, tetap diberlakukan aturan pencairan sebagian dalam waktu 10 tahun.

"Bagi peserta yang kena PHK atau tidak lagi bekerja, satu bulan kemudian bisa ambil JHT. Itu arahan Presiden, konsekuensinya ada revisi terhadap PP," ujar Hanif kala itu.

Sementara itu, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang baru saja diteken Menaker Ida Fauziyah kembali menuai protes pekerja dan serikat buruh.

Mencabut aturan tahun 2015, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ditargetkan bakal berlaku mulai 4 Mei 2022.

Dalam aturan baru itu, pembayaran JHT akan dicairkan saat pekerja sudah berusia 56 tahun.

Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, pihaknya mengklaim kebijakan ini hadir agar pekerja yang pensiun tidak mengalami kemiskinan.

Baca Juga: Dana JHT Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, KASBI: Aturan Baru JHT Persulit Saat Ada PHK!

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU