> >

Asyik! SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru Langsung Perpanjang, Hanya untuk Wilayah Ini dan Cek Syaratnya

Sosial | 13 Februari 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati bisa langsung diperpanjang dengan syarat. (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam aturan yang berlaku, biasanya Surat Izin Mengemudi (SIM) mati yang sudah lewat masa perpanjangan harus kembali membuat SIM baru dari awal.

Namun, kali ini SIM mati tak perlu bikin baru dan bisa langsung perpanjang dengan beberapa persyaratan.

Ini merupakan program dispensasi dari Korlantas Polri di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3.

Adapun pemberlakuan PPKM level 3 berada di sejumlah wilayah aglomerasi, mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali.

Peraturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali.

Bagi yang wilayahnya masuk dalam PPKM level 3, aktivitasnya akan dibatasi demi menekan jumlah kasus penularan virus Covid-19 varian Omicron.

Oleh karena pembatasan aktivitas tersebut, Korlantas Polri memberikan dispensasi perpanjang SIM mati pada Februari 2022 ini.

SIM Mati Bisa Diperpanjang

Program dispensasi SIM mati bisa diperpanjang ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Ditregident Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022, dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan," ujar Faisal Andri, dilansir dari Kompas.com, Minggu (13/2/2022).

Namun, menurut Faisal Andri tidak semua pemohon yang SIM-nya mati bisa diperpanjang. 

Kabarnya, jumlah pemohon di Satpas SIM juga dibatasi selama PPKM level 3 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan tersebut yakni untuk daerah dengan level 3 sampai level 2 sebanyak 50 persen, sementara daerah dengan level 1 kapasitas sebanyak 75 persen.

Bagi yang tidak memperpanjang SIM dalam tenggat waktu yang ditentukan tersebut, maka pemohon harus membuat SIM baru.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tutup Faisal Andri.

Berikut biaya perpanjang SIM terbaru 2022:

- SIM A Rp80.000
- SIM B I Rp80.000
- SIM B II Rp80.000
- SIM C Rp75.000
- SIM C I Rp75.000
- SIM C II Rp75.000
- SIM D Rp30.000
- SIM D I Rp30.000
- SIM Internasional Rp225.000

Siapkan juga uang tambahan Rp25.000 untuk cek kesehatan dan Rp30.000 untuk asuransi.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU