Pendaftaran KJMU Tahap I 2022 Sudah Dibuka, Ini Besaran Dana dan Syarat Pendaftarannya
Sosial | 13 Februari 2022, 07:15 WIBBaca Juga: 348 Sekolah di Jakarta Masih Ditutup akibat Covid-19, PTM 50 Persen Dihentikan Sementara
2. Persyaratan khusus penerima KJMU:
- Calon mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya.
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama.
- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya.
- Pengajuan paling lama pada semester dua. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama.
- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
Informasi lebih lanjut mengenai KJMU dapat diperoleh dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website kjp.jakarta.go.id.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Akun Instagram @disdikdki