> >

Soal JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, Ini Penjelasan Lengkap Kemnaker

Sosial | 12 Februari 2022, 20:43 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dita Indah Sari menerangkan soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Seperti diketahui, Permenaker tersebut menjadi pembicaraan dan dipersoalkan para pekerja. Sebab, di situ termuat JHT baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun.

Menanggapi ragam respons pekerja, Dita memaparkan bahwa JHT memang didesain sebagai jaminan pemberi mafaat masa pensiun. 

"Masyarakat harusnya lebih memahami, bahwa sesuai dengan namanya Jaminan Hari Tua (JHT), penggunaan atau manfaatnya memang untuk masa depan. Bukan untuk masa kini," jelas Dita dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas.TV, Rabu (12/2/2022).

Baca Juga: 160.000 Orang Lebih Teken Petisi Online Tolak Klaim JHT Cair di Usia 56 Tahun 

Kata dia, JHT itu adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian ketika pekerjaan tidak produktif lagi.

"Itu adalah jaminan hari tua dan jaminan pensiun," tambahnya. 

Karena itu, lanjut dia, jaminan hari tua, mestinya tidak bisa diambil, dikurangi, bahkan dihabisin pada saat masa muda. 

"Sehingga, ketika pekerja sudah enggak produksi lagi sudah tua jatuh ke jurang kemiskinan," terangnya.

Selain tu, tambah Dita, pengembelian JHT pada esensinya sebagai jaminan hari pensiun karena pemerintah sudah menyiapkan program manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menjamin pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

"Karena JKP-nya sudah siap. Anggarannya sudah siap. Sudah masuk 6 triliun dari pemerintah," terang Dita saat ditanya mengenai kekhawatiran pekerja ketika di-PHK di tengah jalan, dan usinya belum sampai 56 tahun.

Baca Juga: Politikus PKS Minta Pemerintah Batalkan Syarat Usia 56 Tahun untuk Cairkan JHT

JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan menetapkan aturan baru soal pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan itu menyebut bahwa JHT baru dapat dicairkan apabila pegawai yang terdaftar jadi peserta BPJAMSOSTEK mencapai usia 56 tahun. 

Aturan anyar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Pasal yang menyebut spesifik batasan umur pencairan JHT tertulis dalam Pasal 5. Bunyinya sebagai berikut:

"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."

Pada pasal 3 juga disebutkan:

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."

Jadi, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang pensiun dan melakukan pengakhiran kerja baru bisa mencairkan manfaat JHT setelah usia 56 tahun.

Dalam salinan Permen yang diterima KOMPAS.TV, tertulis bahwa aturan baru tersebut telah diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 4 Februari 2022. Selanjutnya akan berlaku setelah tiga bulan setelah diundangkan.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," tulis Pasal 15 beleid itu.

Baca Juga: Serikat Pekerja Kecam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022: Dana JHT Itu Milik Nasabah, Bukan Pemerintah!

Penulis : Hedi Basri Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU