> >

Soal JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, Ini Penjelasan Lengkap Kemnaker

Sosial | 12 Februari 2022, 20:43 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dita Indah Sari menerangkan soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Seperti diketahui, Permenaker tersebut menjadi pembicaraan dan dipersoalkan para pekerja. Sebab, di situ termuat JHT baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun.

Menanggapi ragam respons pekerja, Dita memaparkan bahwa JHT memang didesain sebagai jaminan pemberi mafaat masa pensiun. 

"Masyarakat harusnya lebih memahami, bahwa sesuai dengan namanya Jaminan Hari Tua (JHT), penggunaan atau manfaatnya memang untuk masa depan. Bukan untuk masa kini," jelas Dita dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas.TV, Rabu (12/2/2022).

Baca Juga: 160.000 Orang Lebih Teken Petisi Online Tolak Klaim JHT Cair di Usia 56 Tahun 

Kata dia, JHT itu adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian ketika pekerjaan tidak produktif lagi.

"Itu adalah jaminan hari tua dan jaminan pensiun," tambahnya. 

Karena itu, lanjut dia, jaminan hari tua, mestinya tidak bisa diambil, dikurangi, bahkan dihabisin pada saat masa muda. 

"Sehingga, ketika pekerja sudah enggak produksi lagi sudah tua jatuh ke jurang kemiskinan," terangnya.

Selain tu, tambah Dita, pengembelian JHT pada esensinya sebagai jaminan hari pensiun karena pemerintah sudah menyiapkan program manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menjamin pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

"Karena JKP-nya sudah siap. Anggarannya sudah siap. Sudah masuk 6 triliun dari pemerintah," terang Dita saat ditanya mengenai kekhawatiran pekerja ketika di-PHK di tengah jalan, dan usinya belum sampai 56 tahun.

Penulis : Hedi Basri Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU