> >

160.000 Orang Lebih Teken Petisi Online Tolak Klaim JHT Cair di Usia 56 Tahun

Peristiwa | 12 Februari 2022, 16:54 WIB
Logo BPJS Ketenagakerjaan. Petisi online di laman change.org ramai-ramai ditandatangani warga usai pemerintah mengubah kebijakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," tulis Suhari.

Aturan baru itu juga ditolak oleh serikat buruh. Salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku tidak akan tinggal diam.

Pria yang juga Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) menuntut pemerintah untuk mencabut aturan baru tersebut.

Penolakan dilatarbelakangi karena para buruh merasa dirugikan. Andi lantas khawatir nasib buruh akan semakin kesulitan jika kebijakan ini diterapkan.

"KSPSI tentu akan segera mengambil langkah strategis untuk menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022," kata Andi Gani dalam siaran pers seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu.

Baca Juga: 40 Ribu Orang Teken Petisi Desak Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU