> >

160.000 Orang Lebih Teken Petisi Online Tolak Klaim JHT Cair di Usia 56 Tahun

Peristiwa | 12 Februari 2022, 16:54 WIB
Logo BPJS Ketenagakerjaan. Petisi online di laman change.org ramai-ramai ditandatangani warga usai pemerintah mengubah kebijakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Petisi online di laman change.org ramai-ramai ditandatangani warga usai pemerintah mengubah kebijakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

 

Aturan baru menyebutkan, klaim JHT baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun. Hingga pukul 16.47 WIB, petisi tersebut telah ditandangani oleh 160.000 orang lebih.

Petisi berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun" itu ramai disebarkan melalui berbagai pesan instan termasuk WhatsApp.

"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun," tulis Suhari Ete dalam petisi tersebut dikutip pada Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga: Puluhan Ribu Orang Teken Petisi Tolak Pencairan JHT Usia 56 Tahun

Padahal, menurut Suhari, pekerja sangat butuh dana tersebut untuk modal usaha setelah terkena PHK.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang telah diundangkan pada 4 Februari 2022.

Permenaker tersebut lantas mencabut peraturan lama, yakni Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU