Ketua IM 57+ Institute: Sekalian Saja Buat Perkom Larangan 57 Pegawai Kembali ke KPK Selama-lamanya
Peristiwa | 12 Februari 2022, 12:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua IM 57+ Institute Praswad Nugraha memberikan tanggapan terkait keluarnya Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk diketahui, salah satu isi Perkom yang diundangkan di Jakarta pada 27 Januari 2022 ini mengatur tentang syarat penugasan PNS dan Polri KPK.
Baca Juga: KPK Terbitkan Syarat Jadi Pegawai Komisi Tidak Pernah Diberhentikan dan Dipecat dari Lembaga
Aturan yang tertuang dalam Pasal 11 Ayat 1 Huruf b ini menyebutkan bahwa:
"tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta."
Dengan adanya aturan tersebut, pegawai KPK yang pernah diberhentikan secara hormat oleh Firli Bahuri tidak dapat bekerja di KPK. Mereka kini tergabung dalam IM 57+ Institute.
Menurut IM 57+ Institute, pembuatan Perkom tersebut memiliki metode yang sama saat Ketua KPK Firli Bahuri menyusun Perkom 1/2021 yang menjadi landasan diadakannya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Pembuatan klausul khusus dalam Perkom 1/2022 sebetulnya adalah metode yang sama dengan upaya Firli Bahuri pada saat menyusun Perkom 1/2021 yang menjadi landasan diadakannya TWK,” kata Praswad dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.TV, Sabtu (12/2/2022).
Baca Juga: Eks Pegawai Tak Bisa Balik ke KPK, Novel: Semakin Menggambarkan Benar Ada Misi Penyingkiran
“Selanjutnya menjadi alat penyingkiran 57 orang pegawai dengan cara sewenang-wenang dan melanggar HAM,” sambungnya
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV