Ketua IM 57+ Institute: Sekalian Saja Buat Perkom Larangan 57 Pegawai Kembali ke KPK Selama-lamanya
Peristiwa | 12 Februari 2022, 12:55 WIBIM 57+ Institute menilai, Perkom 1/2022 ini merupakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.
Praswad menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Pimpinan KPK tak berbeda dengan labelisasi pada masa Orde Baru.
Blak-blakan, Praswad Nugraha memberikan usul kepada KPK untuk membuat Perkom khusus yang melarang kembalinya 57 pegawai KPK selama-lamanya.
“Saya usul sebaiknya sekalian saja di buat Peraturan Komisi terkait Pelarangan 57 Pegawai untuk kembali ke KPK dengan cara apapun untuk selama-lamanya,” tegas Praswad.
Baca Juga: KPK Periksa Wakil Ketua PN Surabaya untuk Tersangka Itong Isnaeni Hidayat
“Agar maksud dan tujuan penyusunan Perkom dapat lebih mudah dicerna oleh masyarakat luas, lebih jelas dan kongkret,” tandasnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV