Soal Syarat Usia 56 Tahun untuk Klaim Manfaat JHT, Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Indonesia update | 12 Februari 2022, 09:20 WIBPerlu diketahui, pada 22 Februari 2022 nanti, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan meluncurkan JKP sebagai program terbaru di BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami mengharapkan bapak presiden launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Ida dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin, 24 Januari 2022.
Ida menjelaskan, salah satu keuntungan program JKP bagi pekerja yang terdaftar adalah pemberian uang tunai menyesuaikan iurannya di BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat tersebut bisa didapatkan asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal enam bulan berturut-turut.
Lebih lanjut, manfaat uang tunai untuk pekerja yang terkena PHK atau belum bekerja itu akan diberikan tiap bulan selama maksimal enam bulan.
Dengan besaran 45 persen dari upah bulanan untuk tiga bulan pertama. Kemudian tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com