> >

Jaminan Hari Tua Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, KSPI: Pemerintah Tidak Bosan Menindas Buruh

Sosial | 12 Februari 2022, 08:10 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. KSPI kecam aturan baru soal Jaminan Hari Tua baru bisa cair usia 56 tahun. (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Baca Juga: Termasuk Meratakan Gigi, Ini Daftar 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS

Presiden Jokowi meminta agar JHT butuh yang mengalami PHK dapar cair setelah satu bulan pasca di PHK.

“Pemnaker ini menjilat ludah sendiri dari kebihakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK,” ujarnya.

KSIP menegaskan Menteri Ketenagakerjaan untuk mencabut Permenaker 2/2022 itu karena dinilai kejam bagi buruh dan keluarga.

Demi mendesak Menaker untuk mencabut peraturan tersebut, KSPI berencana melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemenaker RI bersama Partai Buruh.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kontan


TERBARU