Jaminan Hari Tua Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, KSPI: Pemerintah Tidak Bosan Menindas Buruh
Sosial | 12 Februari 2022, 08:10 WIBBaca Juga: Termasuk Meratakan Gigi, Ini Daftar 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS
Presiden Jokowi meminta agar JHT butuh yang mengalami PHK dapar cair setelah satu bulan pasca di PHK.
“Pemnaker ini menjilat ludah sendiri dari kebihakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK,” ujarnya.
KSIP menegaskan Menteri Ketenagakerjaan untuk mencabut Permenaker 2/2022 itu karena dinilai kejam bagi buruh dan keluarga.
Demi mendesak Menaker untuk mencabut peraturan tersebut, KSPI berencana melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemenaker RI bersama Partai Buruh.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kontan