Jokowi Dituding Bertanggung Jawab Pengerahan Pasukan ke Desa Wadas, Ngabalin: Sangat Tendensius
Peristiwa | 11 Februari 2022, 20:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin membantah tudingan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertanggung jawab dalam pengerahan pasukan ke Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Menurut AM Ngabalin, tudingan yang disampaikan Direktur eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid tersebut, sangat tendesius.
“Saya kira tidak lebih dan tidak kurang bahwa ini pernyataan yang sungguh sangat tendensius,” kata AM Ngabalin dalam dialog di Kompas Petang KOMPAS TV, Jumat (11/2/2022).
Dia menjelaskan, pengerahan pasukan ke Desa Wadas adalah bagian dari tugas dan kewenangan polisi.
Baca Juga: LBH Jogja: Tak Ada Tawaran Untuk Berdialog, Warga Wadas pun Sudah Berkali-kali Mengajak - ROSI
Sebab, kepolisian harus mengamankan petugas pengukuran tanah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Agraria Taa Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.
“Jangan lupa tanah yang harus diukur itu 124 hektar dan petugas pengukuran ada 70 orang,” katanya
Di sisi lain, polisi juga harus menjaga dan mencegah agar tidak terjadi konflik antarwarga yang menyetujui dan menolak pengukuran tanah tersebut.
“Fungsi kedudukan dan kepolisian negara adalah dalam rangka mencegah mengamankan melindungi termasuk keamanan petugas dan eskalasi massa yang terjadi antara dua massa yang saling pro dan kontra,” tuturnya.
Baca Juga: Kasus Wadas, Bupati Akan Ajak Dialog Tokoh Masyarakat untuk Selesaikan Perbedaan Pendapat
Dia menegaskan bahwa kepolisian, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, dapat mengatur penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Menurutnya, tudingan Usman Hamid dapat memunculkan kesan bahwa Presiden Jokowi bermain tanah di Desa Wadas atau memiliki kepentingan pribadi di desa tersebut.
“Dengan pernyataan ini itu membuat satu makna yang bisa menyudutkan ruang publik dan membuat riuh,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid menyebut Presiden Joko Widodo ikut bertanggung jawab dalam tindakan represif aparat kepolisian di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kapolda Jateng Tarik 250 Personel dari Desa Wadas: Pengukuran Sudah Selesai
Menurut Usman, pengerahan pasukan di Desa Wadas bukan murni inisiatif Kapolda Jawa Tengah, tetapi hanya merupakan bentuk penjabaran kebijakan Presiden Jokowi.
Usman menyebutkan sejumlah alasan dirinya menyebut Presiden Jokowi bertanggung jawab dalam peristiwa di Desa Wadas.
Dia mengatakan, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 /2020 dan sebelumnya Perpres Nomor 3 Tahun 2016.
Kedua perpres tersebut adalah ketentuan tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
“Salah satu proyek strategis nasional itu termasuk proyek pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah,” kata Usman.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV