Eks Pegawai Tak Bisa Balik ke KPK, Novel: Semakin Menggambarkan Benar Ada Misi Penyingkiran
Peristiwa | 11 Februari 2022, 19:20 WIBPerkom yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri dan diundangkan di Jakarta 27 Januari 2022 itu mengatur soal pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota kepolisian yang ditugaskan ke KPK tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat.
Baik sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Baca Juga: Merasa Banyak yang Janggal, KPK Masih Kumpulkan Berkas dan Selidiki Formula E
Hal ini membuat para mantan pegawai KPK yang sekarang menjadi ASN Polri tidak bisa kembali bertugas di KPK.
Sekjen KPK Cahya Harefa menyatakan, Perkom 1 Tahun 2022 bukan bertujuan untuk menjegal mantan pegawai KPK yang kini bertugas sebagai ASN di Polri.
Cahya menjelaskaan bahwa dasar dari Perkom baru ini untuk memperbarui peraturan-peraturan komisi sebelumnya.
Penyusunan Perkom 1 Tahun 2022 ini juga merujuk UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Usai Dipecat, Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Dirikan IM57+ Institute
"Perkom ini bersifat umum dan patuh menginduk pada peraturan tentang ASN yang berlaku. Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," ujar Cahya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com