> >

Eks Pegawai Tak Bisa Balik ke KPK, Novel: Semakin Menggambarkan Benar Ada Misi Penyingkiran

Peristiwa | 11 Februari 2022, 19:20 WIB
Novel Baswedan memberi keterangan di depan kediamannya, Jumat (7/2/2020) pagi. (Sumber: (KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menilai diterbitkannya Peraturan Komisi (Perkom) 1 Tahun 2022 semakin membuka kebenaran bahwa adanya misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK.

Novel yang kini menjadi ASN Polri juga tidak kaget pimpinan KPK menerbitkan Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurutnya, Perkom tersebut telah mengonfirmasi bahwa pegawai berintegritas di KPK memang disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status menjadi ASN.

Baca Juga: KPK Terbitkan Syarat Jadi Pegawai Komisi Tidak Pernah Diberhentikan dan Dipecat dari Lembaga

"Bahkan sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu," ujar Novel, Jumat (11/2/2022). Dikutip dari Kompas.com.

Novel menjelaskan, dirinya bersama kawan-kawan lain yang tidak lolos dalam TWK sudah memahami pimpinan KPK sekarang tidak serius memberantas korupsi.

Hal ini dibuktikan banyak pegawai yang berintegritas di KPK harus disingkirkan dengan cara tidak lolos TWK.

Meski begitu, Novel meyakini bahwa suatu saat nanti pimpinan KPK bakal diisi orang-orang yang cinta dengan negerinya dan bersungguh-sungguh untuk memberantas korupsi dan akan mencari orang-orang yang berintegritas, berpengalaman, dan memiliki kompetensi.

Baca Juga: Cerita Novel Baswedan Hari Pertama Kerja Jadi ASN Polri

"Pada saat itu kami pasti akan dibutuhkan. Jadi saya tidak terkejut dengan dibuatnya peraturan tersebut," ujar Novel.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU