KPK Terbitkan Syarat Jadi Pegawai Komisi Tidak Pernah Diberhentikan dan Dipecat dari Lembaga
Hukum | 11 Februari 2022, 16:37 WIBKPK, sambung Cahya, sebagai lembaga yang diberi mandat melaksanakan tugas pemberantasan korupsi butuh penguatan fungsi dan organisasi.
Maka dari itu, KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan Polri sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
"KPK juga dapat melakukan pengadaan pegawai setelah memperoleh ketetapan dari Kementerian PAN dan RB, dengan tetap mengacu pada standar kompetensi jabatannya," ujar Cahya.
Baca Juga: Polri: Novel Baswedan Cs Bakal Ditugaskan di Kortas Tipikor
Lebih lanjut Cahya menjelaskan syarat untuk dapat menjadi pegawai ASN KPK dalam Perkom ini mengadopsi pada Pasal 23 PP Nomor 11 tahun 2017.
Dalam Perkom terdapat penyesuaian di Pasal 6 dan 11 Perkom 1 tahun 2022, yakni dengan menambahkan frasa 'pegawai komisi'.
Ia menjelaskan, 'pegawai komisi' sebelum ASN tidak termasuk dalam kategori TNI, Kepolisian, atau Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum Pasal 23 PP Nomor 11 tahun 2017.
"Sehingga Perkom ini menjadi penting untuk menambahkan frasa “pegawai komisi” agar terdapat penyelarasan dan harmonisasi terhadap substansi ketentuan di dalam PP tersebut," ujar Cahya.
Baca Juga: 44 Mantan Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dilantik Jadi ASN Polri
Cahya menambahkan peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara terjadi setelah PP tersebut diundangkan.
Maka pihak-pihak yang tidak memenuhi kriteria pada Perkom 1 Tahun 2022, tentu tidak bisa menjadi pegawai atau PNS KPK.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV