> >

KPK Terbitkan Syarat Jadi Pegawai Komisi Tidak Pernah Diberhentikan dan Dipecat dari Lembaga

Hukum | 11 Februari 2022, 16:37 WIB
Foto ilustrasi. Pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang di depan gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/9/2021). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel Narda )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peraturan komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi.

Salah satu isi Perkom yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri dan diundangkan di Jakarta pada 27 Januari 2022 itu mengatur soal pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota kepolisian yang ditugaskan ke KPK tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat.

Baik sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Merasa Banyak yang Janggal, KPK Masih Kumpulkan Berkas dan Selidiki Formula E

Aturan ini membuat mantan pegawai KPK yang kini menjadi ASN Polri tidak bisa lagi ditugaskan ke KPK seperti syarat yang tertuang dalam Perkom 1 Tahun 2022. 

Sekjen KPK, Cahya Harefa menyatakan Perkom 1 Tahun 2022 bukan bertujuan untuk menjegal mantan pegawai KPK yang kini bertugas sebagai ASN di Polri.

Dasar dari Perkom baru ini untuk memperbarui peraturan-peraturan komisi sebelumnya. 

Menurut Cahya, Perkom KPK sebelumnya sudah tidak relevan dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019.

Cahya menjelaskan penyusunan Perkom 1 Tahun 2022 ini merujuk UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: ICW Desak Lili Pintauli Diperiksa Soal Pelanggaran Etik Kebohongan, Dewas KPK: Sudah dalam Proses

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU