KPK Periksa Wakil Ketua PN Surabaya untuk Tersangka Itong Isnaeni Hidayat
Hukum | 11 Februari 2022, 14:02 WIBBaca Juga: Jadi Tersangka KPK, Hakim Itong Isnaeni Hidayat Diberhentikan Sementara Sebagai Pengadil
Dalam komunikasi yang dibangun antara Hendro dengan Hamdan, KPK mengungkapkan pengacara PT SGP berulang kali memakai istilah "upeti" demi menyamarkan maksud dari pemberian uang. Hasil komunikasi dengan Hendro, selalu dilaporkan Hamdan kepada Itong.
Terkait hasil komunikasi Hendro dengan Hamdan, Itong menyatakan bersedia dengan syarat imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV