> >

IPW Sebut Polisi Langgar Kode Etik di Wadas: Penangkapan Hanya Dilakukan Bagi Terduga Tindak Pidana

Berita utama | 11 Februari 2022, 11:26 WIB
Foto ilustrsai salah seorang warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang sempat diamankan polisi, kembali bertemu dengan ibundanya. Indonesia Police Watch (IPW) menyebut polisi telah melanggar kode etik karena menangkap Warga Desa Wadas yang kontra dengan penambangan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

“Mengandaikan bahwa warga itu adalah pelaku kejahatan, ini harus diperiksa pelanggaran pelanggaran prosedur yang termasuk pelanggaran hukum ketika ada penganiayaan dibiarkan ini harus diperiksa tidak boleh didiamkan,” tegasnya.

Baca Juga: Warga Kontra di Wadas: Tanaman Diambil, Hutan Dibabat, Masa Depan Kami Bagaimana

Oleh karena itu, Sugeng mendesak Komisi III DPR yang hadir di Wadas tidak hanya kongkow-kongkow tetapi juga memproses dugaan tindakan penganiayaan fisik terhadap lebih dari 60 orang yang ditangkap tersebut.

Sebab, lanjut Sugeng, tidak mungkin ada personil kepolisian yang bertindak tanpa adanya perintah.

“Sampai pada dua level, karena anggota-anggota di bawah yang berpakaian preman maupun berpakaian dinas itu, bertindak bukan atas maunya mereka atas perintah ya, jadi ini harus diungkap,” tegasnya.

Di samping itu, Sugeng menuturkan IPW juga mendorong Komnas HAM menyelidiki adanya dugaan pelanggaran HAM di Desa Wadas.

“Hak atas lingkungan yang kemudian mereka menolak tanahnya ataupun kebunnya diambil alih,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU