IPW Sebut Polisi Langgar Kode Etik di Wadas: Penangkapan Hanya Dilakukan Bagi Terduga Tindak Pidana
Berita utama | 11 Februari 2022, 11:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan kepolisian telah melakukan pelanggaran kode etik karena menangkap Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang kontra dengan penambangan.
IPW menegaskan penangkapan dan penahanan hanya bisa dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran pidana.
Demikian Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat menjadi salah satu narasumber pada program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (11/2/2022).
“Karena orang yang ditangkap itu, orang yang harus dinyatakan melakukan tindak pidana atau mengganggu keselamatan, keamanan tubuh orang lain, ini mereka yang ditangkap polisi sebanyak 60 orang lebih kesalahannya apa?,” kata Sugeng.
“Polisi bertindak, ketika menangkap, dalam istilah terminologi hukum menangkap itu terhadap seseorang tersangka atau terduga pelaku tindak pidana,” tambahnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo akan Temui Warga Kontra Tambang di Desa Wadas
Bagi Sugeng, alasan Polda Jateng mengamankan warga Desa Wadas yang kontra dengan penambangan tidak lah masuk akal.
“Mengamankan itu maknanya apa? Apakah para pelaku ini ditangkap di lokasi pengukuran ketika sedang menghalangi dan membawa senjata? Mereka itu kan ditangkap ada yang di masjid, ada yang di rumahnya, ada yang di jalan,” ujar Sugeng.
“Ini adalah tindakan represif, yang mengarah kepada penaklukan agar mereka tidak kemudian mengganggu atau menghalang-halangi proses pengukuran atau pengambilan batu andesit,” tambahnya.
Sugeng lebih lanjut menambahkan, pemilihan kata 'mengamankan' yang digunakan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi terkait lebih dari 60 orang warga Wadas yang kontra dan dibawa ke Polda Jateng adalah bahasa intonasi yang buruk.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV