> >

KPK: Masa Penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Diperpanjang Selama 40 Hari

Hukum | 11 Februari 2022, 07:30 WIB
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Paranginangin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemkab Langkat. (Sumber: ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA)

Ia bakal mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur selama 40 hari terhitung sejak 9 Februari hingga 20 Maret 2022.

"Pemberkasan perkara para tersangka masih tetap berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik," sebut Ali.

Seperti diketahui, Terbit Rencana merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat tahun 2020-2022 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam kasus ini, Terbit Rencana diduga menerima suap Rp786 juta dari Muara Perangin Angin.

Baca juga: Pengakuan 2 Wanita Penyedia Makanan Penghuni Kerangkeng: Terbit dan Istri Makan Makanan yang Sama

Suap itu diduga diberikan melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.

Muara diduga menyuap Terbit lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai total Rp4,3 miliar.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU