KPK: Masa Penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Diperpanjang Selama 40 Hari
Hukum | 11 Februari 2022, 07:30 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Masa penahanan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 8 Februari hingga 19 Maret 2022.
Selain Bupati Langkat, perpanjangan penahanan dalam rentang waktu yang sama juga dilakukan terhadap empat tersangka lain yakni Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
"Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan tersangka TRP (Terbit Rencana) dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari," tutur Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (10/2/2022).
Ali mengatakan Terbit Rencana dan Shuhanda Citra bakal menjalani penahanan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Sementara Marcos Surya Abdi di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Adapun Isfi Syahfitra di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Muara Perangin Angin di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Bupati Langkat Terbit Rencana Akui Ada Korban Meninggal di Kerangkeng Rumahnya
Selain itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA yang juga saudara kandung Terbit Rencana.
Iskandar juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV