> >

Muhammadiyah Buka Suara soal Kakbah Metaverse: Haji Tidak Sah, Ibadah Jangan Dipindah ke Dunia Fiksi

Agama | 11 Februari 2022, 06:58 WIB
Ilustrasi metaverse yang merupakan visi misi baru Mark Zuckerberg untuk Facebook. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – PP Muhammadiyah buka suara soal kontroversi kakbah di Metaverse yang ramai diperbincangkan dunia Islam.

Hal itu diungkapkan Faozan Amar, Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah (LDK PP Muhammadiyah) yang memaparkan hukum ibada haji di Kakbah Metaverse hukumnya tidak sah.

Apalagi, kata dia, ibadah tidak bisa bisa dipindahkan ke dunia fiksi seperti Kakbah Metaverse.

“ibadah haji merupakan ibadah yang memadukan unsur maliyah (harta), ruhaniyah (jiwa) dan jasmaniyah (fisik).  Karena itu syarat melaksanakan ibadah haji adalah istatha’ah, yaitu mampu (QS. Ali Imran; 97),” papar Faozan kepada KOMPAS TV lewat pesan Whatsapp, Kamis (10/2/2022).

Faozan lantas memaparkan lebih lanjut soal QS Ali Imran ayat 97 yang jadi rujukan terkait haji dan perkara ‘mampu tersebut.

Mampu (Istatha’ah) lanjut Faozan dimaknai dengan lima hal. Pertama sehat jasmani dan Ruhani sehingga bisa menjalankan ibadah haji dengan sempurna.

Kedua, mampu secara biaya untuk sampai ke Mekah dan Madinah, dan ketiga lanjut Faozan adalah mampu secara kuota, yakni mendapatkan jatah waktu berhaji.

Keempat kata dia adalah mampu secara ilmu, sehingga dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan Al Quran dan sunah. dan Kelima aman dalam perjalanan dan saat beribadah dari wabah penyakit, seperti terhindar dari virus Covid-19.

“Ibadah haji merupakan ibadah yang telah ditentukan waktu dan tempatnya, yakni pada bulan Dzulhijah di kota suci Mekah dan Madinah, sehingga tidak bisa diganti dengan waktu dan tempat lain,” tambah dia.

Baca Juga: MUI Buka Suara Terkait Kakbah Metaverse Bikinan Arab Saudi, Tak Memenuhi Syarat Ibadah Haji

Sebab di kedua tempat tersebut terdapat tempat untuk miqat, wukuf di Arafah, sai, melempar jumrah, dan thawaf mengelilingi Kabah yang tidak bisa tergantikan oleh tempat lain, sesuai dengan syariat ibadah haji.

“Karena itu, haji di Metaverse tidak sah, sebab tidak memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan dalam syariat haji,” lanjutnya.

Baca Juga: NU soal Metaverse Kakbah: Untuk Haji Tidak Sah, Boleh sebagai Tunggu Waktu Keberangkatan

Ibadah Tidak Bisa Dipindah ke Metaverse, Tapi Boleh sebagai Wisata Religi dan Tempat Belajar

Faozan lantas menambahkan, ibadah tidak bisa dipindahkan ke tempat yang fiksi, meskipun dengan teknologi tinggi seperti Kakbah di Metaverse tersebut.

“Ibadah mahdhah tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi. Sehingga haji tidak sah dilakukan secara virtual di metaverse,” tambahnya.

Ia lantas menjelaskan, tapi diperbolehkan sebagai bentuk wisata religi atau pembelajaran. Khususnya bagi anak kecil atau sebagai belajar manasik haji

“Namun jika haji Metaverse dimaksud sebagai sarana wisata religi dan pembelajaran seperti anak kecil yang belajar manasik haji, maka boleh saja,” tambahnya.

Faozan Amar lantas menjelaskan, pembelajaran justru bagus sehingga nanti bisa saat praktek langsung bisa tepat.  

“Sehingga pada saat melaksanakan ibadah haji yang sebenarnya, diharapkan telah dapat memahaminya dengan baik dan benar,” tutupnya.

Seperti diberitakan KOMPAS TV sebelumya, Kakbah ditaruh Metaverse oleh pihak Arab Saudi pada akhir Desember 2021 lalu. 

Para umat muslim di seluruh dunia pun mulai berbondong-bondong mendatangi kakbah ini secara virtual. Bahkan, banyak yang menilai bisa jadi pengganti ibadah haji, umrah maupun tawaf mengelilingi kakbah. 

Baca Juga: Arab Saudi Bangun Kakbah di Metaverse, Direktorat Agama Turki: Tidak Bisa untuk Ibadah Haji

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU